Bagaimana Jika Hukum Syariah Diterapkan dalam Kasus Rizieq Shihab
![]() |
Rizieq Shihab. |
Kasus yang mendera eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya ditutup setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) kemarin.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menilai kesalahan Rizieq dalam kerumunan Megamendung bukan merupakan sebuah kesengajaan.
Menurut majelis hakim, Rizieq semestinnya dijatuhi hukuman denda, bukan hukuman penjara.
"Majelis berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana denda yang digantungkan pada hukuman kurungan dalam waktu tertentu apabila denda tersebut tidak dibayar. Oleh karena majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," kata hakim Djohan Arifin.
Lihat Juga: Tengku Zul Meninggal, Apa Karena Kutukan Ahok?
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi ketika ketertiban telah kembali terjaga.
Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda untuk kasus kerumunan Megamendung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan
ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ujar hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang terakhir yang dijalani Rizieq Shihab.
Untuk kasus kerumunan Petamburan, majelis hakim memvonis Rizieq Shihab dkk dengan hukuman 8 bulan penjara.
Pentolan FPI tidak lagi ribut-ribut dan menghasut pengikutnya. Kini ia memulai babak baru hidupnya dengan terkurung dalam penjara.
Meski begitu, vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Lihat Juga: Tega Banget, 17 Pemuda Gilir Gadis 17 Tahun
Menanggapi vonis hukuman tersebut, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi pun membandingkannya dengan kasus yang hampir sama di Arab Saudi.
Komparasi tersebut, kata dia, merupakan gambaran bagaimana hukum Syari'ah di Saudi (yang diklaim sebagai hukum Tuhan) dan KUHP di Indonesia (yang jelas-jelas ciptaan manusia) menghasilkan ambiguitas dalam jangkauan yuridisnya.
"Seketika terbersit bahwa saya harus membandingkan (kasus) ini dengan dua negara dan dua perkara yang sama tapi berbeda," ujar Islah dalam keterangan tertulis, Jumat (28/5).
Salah satu kasus yang diangkat Islah adalah kasus Salman al-Oudah, salah satu tokoh yang cukup populer di Arab Saudi dan memiliki basis pendukung yang kuat di kalangan Islam di negara itu, sama seperti Rizieq di Indonesia.
Dalam dakwahnya, Oudah ingin mereformasi Arab Saudi dari teokrasi (Syari'ah) menuju demokrasi.
Atas dakwahnya yang cenderung menghasut, otoritas Arab Saudi atas nama hukum Syariah menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Kisah Oudah tamat.
Sementara dalam kasus Rizieq, majelis hakim hanya memvonis kurungan penjara dan denda puluhan juta.
Menurut Islah, vonis tersebut tentu sangat ringan untuk seorang pejuang negara Islam yang ingin menerapkan hukum Syariah seperti Rizieq Shihab.
"Atas nama Tuhan hakim menghukum mati Oudah, sedangkan Rizieq atas nama negara dihukum jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa," paparnya.
Aktivis anti-terorisme dan radikalisme ini pun menilai bahwa ada hal yang keliru dalam vonis majelis hakim.
"Menyikapi vonis hakim kepada Rizieq Shihab yang jauh dari tuntutan jaksa, membuat saya berpikir sederhana saja; ini surat dari 'langit'," katanya.
"Inilah 'surat dari langit' itu, kira-kira bunyinya sesarkastik ini: 'hukum buatan manusia ternyata lebih lentur, masihkah engkau inginkan hukum Syari'ah seperti di Saudi?'," imbuhnya.
Islah menegaskan, jika Indonesia benar-benar mengikuti hukum Syariah yang diperjuangkan Rizieq Shihab maka barang tentu pentolan FPI itu sudah mengikuti jejak Oudah di Saudi.
Namun dalam kasus yang menjerat Rizieq kali ini, Islah mengatakan, "ternyata mereka menikmati 'kebaikan' hukum yang sejak dulu ingin digantinya."
"Kalau saja Rizieq sejak dulu berhasil mengubah KUHP kita menjadi hukum Syari'ah seperti di Saudi, mungkin dia sudah bernasib seperti Oudah."
Karena itu, Islah berharap Rizieq dan para pengikutnya segera melepaskan ideologi perjuangan mereka karena telah mendapatkan jaminan KUHP yang lebih ringan dari Syariah.
Kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan juga bukan kasus pertama yang membawa petinggi ormas yang telah dilarang pemerintah akhir tahun lalu itu ke meja hijau.
Sebelumnya, Rizieq lari bersembunyi di Arab Saudi, mencari perlindungan dari kejaran Polisi setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap perempuan bernama Firza.
"Hanya jika seseorang dihukum berkali-kali berarti bukan lagi soal keadilan, tapi ada tabiat yang harus diubah," tegas Islah.
Adapun dalam keputusannya, majelis hakim menilai ada dua hal yang meringankan hukuman Rizieq.
Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.
Janji itu disampaikan Rizieq saat meminta agar dapat mengikuti sidang di ruang sidang setelah sempat
mengikuti sidang secara daring.
Kedua, majelis hakim menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat.
Status tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah.
"Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh kepada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata hakim.
Sementara itu, hal yang memberatkan Rizieq adalah hasutannya yang dinilai tidak mendukung program
pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19.*
Posting Komentar untuk "Bagaimana Jika Hukum Syariah Diterapkan dalam Kasus Rizieq Shihab"