Randy Terancam Dijerat Hukuman Mati dengan Pasal Berlapis
GRAHA BUDAYA -- Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabbee, Randy Badjideh, terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTT M. Ishan mengatakan bahwa RB akan dikenakan Pasal 340 KUHPtentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Jadi maksimal itu hukuman mati," ungkapnya, Senin (28/3).
Baca juga: Deddy Manafe Sebut Randy Terancam Pidana Mati jika Berbohong di Pengadilan
Dia menjelaskan, saat ini berkas tersangka Randy sudah lengkap baik secara formil maupun materil sehingga layak untuk dilanjukan persidangan.
Kejaksaan Tinggi NTT terus berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT terkait rencana pelimpahan barang bukti bersama tersangka Randy setelah berkas perkara rampung (P-21).
Ishan enggan menyebutkan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael yang ditemukan tewas di lokasi SPAM Kali Dendeng beberapa waktu lalu.
Baca juga: 10 Orang Hebat Rote yang Mengharumkan Nama NTT di Kancah Nasional dan Dunia
"Saya tidak bisa berspekulasi. Untuk sementara tersangkanya masih satu. Kita tunggu saja fakta di persidangan nanti. Apa yang terungkap disana, nanti kita lihat bersama-sama," tukasnya.
Sumber: Koran NTT
Posting Komentar untuk "Randy Terancam Dijerat Hukuman Mati dengan Pasal Berlapis"